Wednesday, June 6, 2012

KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN (KTSP)


KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN (KTSP)
1.        Dasar Pengembangan Kurikulum.
a.       Pengertian Pengembangan Kurikulum.
Sebelum berbicara tentang pengembangan kurikulum, perludiketahui terlebih dahulu apa itu kurikulum. Kurikulum merupakan merupakan suatu rencana yang dikembangkan untuk memperlancar proses belajar mengajar dengan arahan kepala sekolah dan stafnya. Kurikulum disini harus bisa menjadi alat antisipasi dalam menentukan masa depan bukan hanya sebagai alat yang hanya bisa melaporkan kejadian yang ada.
Pada ahli kurikulum terdapat perbedaan mengenai definisi kurikulum, J.G Saylor dan William M. Alexander dalam bukunya “Curriculum Planning For Better Teaching and Learning” menjelaskan kurikulum sebagai berikut : segala usaha sekolah untuk mempengaruhi anak belajar, apakah dalam ruang kelas, dihalaman sekolahan atau luar sekolah serta kegiatan akstakuler. Sedangkan Hilda taba mengemukakan kurikuler merupakan cara mempersiapkan anak agar berpartisipasi sebagai anggota yang produktif dalam masyarakat.
Dari beberapa pengertian kurikulum diatas, maka dapat diketahui pengembangan kurikulum adalah proses yang mengaitkan satu komponen kurikulum lainya untuk menghasilkan kurikulum yang lebih baik untuk pengembangan kurikulum yang lebih baik, Ralph Tyler mengatakan bahwa ada 4 kelompok penentu dalam kegiatan pengembangan kurikulum yaitu :
1.      Falsafah hidup bangsa, sekolah dan guru
Dalam hal ini negara kita menganut pancasila, jadi segala sesuatu yang menyangkut proses belajar mengajar harus diarahkan pada pembentukan pribadi pancasilais.
2.      pertimbangan harapan, kebutuhan atau permintaan masyarakat akan produk pendidikan
hal ini berarti bahwa asas relevansi pengembangan kurikulum harus benar-benar dijaga.
3.      kesesuaian kurikulum dengan kondisi peserta didik
ini disebabkan karena pada dasarnya kurikulum adalah untuk peserta didik.
4.      kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi
pada hakekatnya semua isi kurikulum berupa ilmu pengetahuan dan teknologi, maka semua itu perlu dikembangkan dan dipertimbangkan dalam pengembangan kurikulum.
Caswil mengartikan pengembangan kurikulum sebagai alat untuk membantu guru dalam melakukan tugas mengajarkan bahan, menarik munat murid dan memenuhi kebutuhan masyarakat. Sedangkan Beane footer dan Allesia menyatakan bahwa pengembangan kurikulum adalah proses damana partisipasi pada berbagai tingkat dalam membuat keputusan tentang tujuan, bagaimana merealisasikan tujuan melalui proses belajar mengajar apakah tujuan dan alat itu serasi dan efektif.
Dari kedua pendapat diatas bahwa pengembangan kurikulum merupakan suatu proses yang merencanakan, menghasilkan suatu alat yang lebih baik dengan didasrkan pada hasil penilaian terhadap kurikulum yang telah ada, sehingga dapat memberikan kondisi belajar mengajar yang lebih baik.
Istilah Kurikulum dari bahasa latin, yakni artinya jarak yang harus ditempuh oleh seorang pelari. Pada waktu itu pengertian kurikulum ialah jangka waktu pendidikan yang harus ditempuh oleh siswa yang bertujuan untuk memperoleh ijazah.
Menurut  Hamalik (2001) beberapa tafsiran dari kurikulum ada tiga hal yaitu:
a)      Kurikulum memuat isi dan materi pelajaran. Kurikulum ialah sejumlah mata pelajaran yang harus ditempuh dan dipelajari oleh siswa untuk memperoleh sejumlah pengetahuan.
b)      Kurikulum sebagai rencana pembelajaran. Kurikulum adalah suatu program pendidikan yang disediakan untuk membelajarkan siswa. Dengan program itu para siswa melakukan berbagai kegiatan belajar, sehingga terjadi perubahan dan perkembangan tingkah laku siswa, sesuai dengan tujuan pendidikan dan pembelajaran.
c)      Kurikulum sebagai pengalaman belajar. Kurikulum merupakan serangkaian pengalaman belajar.
b.      Landasan Pengembangan Kurikulum
Kurikulum disusun untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional dengan memperhatikan tahap perkembangan peserta didik dan kesesuaiannya dengan lingkunganya, kebutuhan pembangunan nasional, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kesenian sesuai dengan jenis dan jenjang masing-masing satuan pendidikan. Sejalan dengan ketentuan tersebut perlu ditambahkan bahwa pendidikan nasional berakar pada kebudayaan nasional dan pendidikan nasional berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, berdasarkan ketentuan dan konsep-konsep tersebut, pengembangan kurikulum berlandasan faktor-faktor sebagai berikut:
a.       Tujuan filsafat dan pendidikan nasional yang dijadikan sebagai dasar untuk merumuskan tujuan institusional yang pada gilirannya menjadi landasan dalam merumuskan tujuan kurikulum sesuai satuan pendidikan.
b.      Sosial budaya dan agama yang berlaku dalam masyarakat kita.
c.       Perkembangan peserta didik, yang menunjuk pada karakteristik perkembangan peserta didik.
d.      Keadaan lingkungan yang dalam arti luas meliputi lingkungan manusiawi (interpersonal), lingkungan kebudayaan termasuk IPTEK (kultural) dan lingkungan hidup (bioekologi), serta lingkungan alam (geoekologis).
e.       Kebutuhan pembangunan, yang mencakup kebutuhan pembangunan di bidang ekonomi, kesejahteraan rakyat, hukum, dan sebagainya.
f.       Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sesuai dengan sistem nilai dan kemanusiawian serta budaya bangsa.
Keenam faktor tersebut saling berkaitan antara satu dengan lainnya yang membawa pengaruh pada perkembangan kurikulum.
c.       Fungsi Pengembangan Kurikulum
Dalam aktifitas belajar mengajar, kedudukan kurikulum sangat krusial, karena dengan kurikulum anak didik akan memperoleh manfaat. Namun demikian disamping kurikulum bermanfaat bagi anak didik juga mempunyai fungsi-fungsi lain.
Menurut Hendyat Soetopo dan Soemanto (1986) membagi fungsi kurikulum menjadi tujuh bagian yaitu:
a)      Fungsi kurikulum dalam rangka mencapai tujuan pendidikan. Maksudnya bahwa  kurikulum merupakan suatu alat atau usaha untuk menjcapai tujuan-tujuan pendidikan yang diinginkan oleh sekolah yang dianggap cukup tepat dan penting untuk dicapai.
b)      Fungsi kurikulum bagi anak. Maksudnya kurikulum sebagai organisasi belajar tersusun yang disiapkan untuk siswa sebagai salah satu konsumsi bagi pendidikan mereka.
c)      Fungsi kurikulum bagi guru. Ada tiga macam yaitu: (a). sebagai pedoman kerja dalam menyusun dan mengorganisir pengalaman belajar bagi anak didik. (b). sebagai pedoman untuk mengadakan evaluasi terhadap perkembangan anak dalam rangka menyerap sejumlah pengalaman yang diberikan. (c). sebagai pedoman dalam mengatur kegiatan pendidikan dan pengajaran.
d)     Fungsi kurikulum bagi Kepala Sekolah dan Pembina Sekolah. Dalam arti: (a). sebagai pedoman dalam mengadakan fungsi supervise yaitu memperbaiki situasi belajar, (b). sebagai pedoman dalam melaksanakan fungsi supervisi dalam menciptakan situasi untuk menunjang situasi belajar anak ke arah yang lebih baik, (c). sebagai pedoman dalam melaksanakan fungsi supervisi dalam memberikan bantuan pada guru untuk memperbaiki situasi mengajar, (d). sebagai pedoman untuk mengembangakan kurikulum lebih lanjut, dan (e). sebagai pedoman untuk mengadakan evaluasi kemacuan belajar mengajar.
e)      Fungsi kurikulum bagi orang tua murid. Maksudnya orang tua dapat turut serta membantu usaha sekolah dalam memajukan putra-putrinya.
f)       Fungsi kurikulum bagi sekolah pada tingkatan diatasnya. Ada dua jenis berkaitan dengan fungsi ini yaitu pemeliharaan keseimbangan proses pendidikan dan penyarapan tenaga guru.
g)      Fungsi kurikulum bagi masyarakat dan pemakai lulusan sekolah. Sekurang-kurangnya ada dua hal yang bisa dilakukan dalam fungsi ini yaitu pemakai lulusan ikut memberikan bantuan guna memperlancar pelaksanaan program pendidikan yang membutuhkan kerja sama dengan pihak orang tua atau masyarakat.
d.      Prinsip-Prinsip Pengembangan Kurikulum
Kurikulum merupakan rancangan pendidikan yang merangkum semua pengalam belajar yang di sediakan bagi siswa disekolah. Dalam kurikulum terintegrasi filsafat, nilai-nilai, pengetahuan, dan perbuatan pendidikan. Kurikulum disusun oleh para ahli pendidikan atau ahli kurikulum, ahli bidang ilmu, pendidikan, pejabat pendidikan, pengusaha serta unsur-unsur masyarakat lainya. Rencangan ini disusun dengan maksud memberi pedoman kepada para pelaksana pendidikan, dalam proses pembimbingan perkembangan siswa, mencapai tujuan yang di cita-citakan oleh siswa sendiri, keluarga, maupun masyarakat.
Pengembangan Kurikulum berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut :
1.      Prinsip berorientasi pada tujuan. Pengembangan kurikulum diarahkan untuk mencapai tujuan tertentu, yang bertolak dari tujuan pendidikan nasional
2.      Prinsip relevansi (kesesuaian). Pengembangan kurikulum yang meliputi tujuan, isi dan sistem penyampaiannya harus relevan dengan kebutuhan dan keadaan masyarakat, tingkat perkembangan dan kebutuhan siswa serta serasi dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
3.      Prinsip efisiensi dan efektifitas. Pengembangan kurikulum harus mempertimbangkan segi efisien dalam mendayagunakan dana, waktu, tenaga dan sumber-sumber yang tersedia agar dapat mencapai hasil yang optimal. Demikian juga keterbatasan fasilitas ruangan, peralatan, dan sumber baca harus digunakan secara tepat guna oleh siswa dalam rangka pembelajaran, yang kesemuanya demi untuk meningkatkan efektivitas atau keberhasilan siswa.
4.      Prinsip fleksibilitas (keluwesan). Kurikulum yang luwes mudah disesuaikan, diubah, dilengkapi atau dikurangi berdasarkan tuntutan dan keadaan ekosistem dan kemampuan setempat, jadi tidak statis atau kaku.
5.      Prinsip berkesinambungan (kontinuitas). Artinya bagian-bagian, aspek-aspek materi dan bahan kajian disusun secara berurutan, tidak terlepas-lepas, melainkan satu sama lain memiliki hubungan fungsional yang bermakna sesuai dengan jenjang pendidikan, struktur dan satuan pendidikan, tingkat perkembangan siswa
6.      Prinsip keseimbangan.Penyusunan kurikulum supaya memperhatikan keseimbangan secara proporsional dan fungsional antara program dan sub program, antara semua mata ajar, dan antara aspek-aspek perilaku yang ingin dikembangkan.
7.      Prinsip keterpaduan.Kurikulum dirancang dan dilaksanakan berdasarkan prinsip keterpaduan.
Prinsip mutu. Pengembangan kurikulum berorientasi pada pendidikan mutu dan mutu pendidikan.
e.       Asas-Asas Pengembangan Kurikulum
Adapun asas-asas yang mendasari pengembangan kurikulum yaitu:
1.      Asas filosofis yang berkenaan dengan tujuan pendidikan yang sesuai dengan filsafat negara
2.      Asas psikologis yang memperhitungkan factor-faktor anak dalam kurikulum yaitu (1) psikologi anak, perkembangan anak, (2) psikologi belajar, bagaimana proses belajar anak.
3.      Asas sosiologis yaitu keadaan masyarakat, perkembangan dan perubahannya, keberadaan manusia, hasil kerja manusia berupa pengetahuan dan lain-lain.
Asas organisatoris yang mempertimbangkan bentuk dan organisasi bahan pelajaran yang disajikan.
Pemahaman mengenai asas-asas tersebut bagi para pengembang kurikulum sangatlah penting dalam menghasilkan suatu kurikulum yang diharapkan agar para system pendidikan suatu bangsa dapat menjawab bagaimana pengembangan dan pelaksanaan kjurikulum agar kepentingan nasional, keadaan dan kebutuhan lingkungan, cirri, khas satuan pendidikan, serta kepentingan masa depan anak didik dan masyarakat dapat dipenuhi.
f.       Komponen Kurikulum
Dilihat dari uraian structural kurikulum ada empat komponen utama yaitu:
1.            Tujuan kurikulum
Pada hakekatnya tujuan kurikulum merupakan tujuan dari program pendidikan yang akan diberikan pada anak didik. Karena kurikulum adalah alat untuk mencapau tujuan-tujuan pendidikan.
2.      Materi Kurikulum.
Materi kurikulum pada hakikatnya ialah isi kurikulum. Dalam undang-undang pendidikan tentang sistem pendidikan nasional telah ditetapkan, bahwa “isi kurikulum merupakan bahan kajian dan pelajaran untuk mencapai tujuan penyelenggaraan satuan pendidikan yang bersangkutan dalam rangka upaya pencapaian tujuan pendidikan nasional”. Sesuai dengan rumusan tersebut, isi kurikulum dikembangkan dan disusun berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut :
1.      Materi kurikulum berupa bahan pembelajaran yang terdiri dari bahan kajian atau topik-topik pelajaran yang dapat dikaji oleh siswa dalam proses belajar dan pembelajaran
2.      Materi kurikulum mengacu pada pencapaian tujuan masing-masing satuan pendidikan. Perbedaan dalam ruang lingkup dan urutan bahan pelajaran disebabkan oleh perbedaan tujuan satuan pendidikan tersebut
3.      Materi kurikulum diarahkan untuk mencapai tujuan pendidikan nasional. Dalam hal ini, tujuan pendidikan nasional merupakana target tertinggi yang hendak dicapai melalui penyampaian materi kurikulum.
3.      Strategi Pelaksanaan Kurikulum.
Strategi pelasanaan kurikulum memberi petunjuk bagaimana kurikulum tersebut dilaksanakan disekolah.
4.            Evalusai kurikulum
Evaluasi kurikulum dapat dibagi menjadi evaluasi terhadap input kurikulum yang mencakup evaluasi sumber daya yang menunjang program pendidikan dan evaluasi terhadap proses mencakup penilaian terhadap strategi pelaksanaan kurikulum.
2.      Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
a.      Pengertian Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
Kurikulum Tingkat Kesatuan Pendidikan (KTSP) adalah suatu ide tentang pengembangan kurikulum yang diletakan pada posisi yang paling dekat dengan pembelajaran, yakni sekolah dan satuan pendidikan. Kurikulum Tingkat Satuan Pendididkan (KTSP) merupakan salah satu wujud reformasi pendidikan yang memberikan otonomi kepada sekolah dan satuan pendidikan untuk mengembangkan kurikulum sesuai dengan potensi, tuntunan, dan kebutuhan masing-masing. Otonomi dalam pengembangan kurikulum dan pembelajaran merupakan potensi bagi sekolah untuk meningkatkan kinerja guru dan staf sekolah, menawarkan partisipasi langsung kelompok-kelompok terkait, dan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pendidikan, khususnya kurikulum pada system KTSP.
Menurut Muhammad Joko Susilo, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mecapai keunggulan masyarakat bangsa dalam penguasaan ilmu dan teknologi seperti digariskan dalam haluan Negara.
Sedangkan menurut Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dandilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tigkat satuan pendidikan, struktur dan muaran kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus.
Menurut Baedhowi menyatakan bahwa tujuan KTSP adalah untuk mewujudkan kurikulum yang sesuai dengan karakteristik, kondisi, potensi daerah, kebutuhan dan permasalahan daerah, satuan pendidikan dan peserta didik dengan mengacu pada tujuan pendidikan nasional.
b.      Komponen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
1.      Tujuan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
Secara umum tujuan diterapkannya Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah untuk memandirikan dan memberdayakan satuan pendidikan melalui pemberian kewenangan (otonomi) kepada lembaga pendidikan dan mendorong sekolah untuk melakukan pengambilan keputusan secara partisipatif dalam pengembangan kurikulum.
Secara khusus tujuan diterapkannya Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah untuk
a)      Meningkatkan mutu pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif sekolah dalam mengembangkan kurikulum melalui pengmabilan keputusan bersama.
b)      Meniungkatkan kepedulian warga sekolah dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum melalui engambilan keputusan bersama
c)      Meningkatkan kompetensi ytang sehat antara satuan pendidikan tentang kualitas pendidikan yang akan dicapai.
Adapun tujuan KTSP untuk pendidikan menengah yang terdiri atas SMA/SMALB/Paket C bertujuan : meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kebribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.

2.      Struktur dan Muatan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
Struktur kurikulum tingkat satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah tertuang dalam standar isi yang dikembangkan dari kelompok mata pelajaran sebagai berikut:
a)      Kelompok Mata Pelajaran agama dan akhlak mulia.
b)      Kelompok Mata Pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
c)      Kelompok Mata Pelajaran ilmu pengetahuan dan tekhnologi
d)     Kelompok Mata Pelajaran esterika.
e)      Kelompok Mata Pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan.
Kelompok mata pelajaran tersebut dilaksanakan melalui muatan dan atau kegiatan pembelajaran sebagaimana diuraikan dalam PP No.19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan pasal 7.
Muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan meliputi sejumlah mata pelajaran yang keluasan dan kedalamannya merupakan beban belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan. Disamping itu, materi muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri termasuk ke dalam isi kurikulum.
3.      Kalender Pendidikan
Satuan Pendidikan dapat menyusun kalender pendidikan sesuai dengan kebutuhan daerah, karakteristik sekolah, kebutuhan peserta didik dan masyarakat dengan memperhatikan kalender pendidikan sebagaimana tercantum dalam standar isi. Kalender pendidikan merupakan pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu belajar efektif dan hari libur, dan kalender pendidikan untuk setiap tahun pendidikan diatur lebih lanjut dengan peraturan materi.
4.      Silabus dan Perencanaan Pelaksanaan Pembajaran
Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar kedalam materi pokok, kegiatan pembelajaran dan indikotor pencapaian kompetensi untuk penilaian. Berdasarkan silabus inilah guru bisa mengembangkannya menjadi rencana pelaksanaan pembelajaran (RRP) yang diterapkan dalam kegiatan belajar mengajar (KBM ) bagi siswanya. Akan tetapi sebelum RPP disusun ada beberapa tahapan kegiatan yang harus dilakukan guru agar RPP yang disusun bisa efektif dan efisien yaitu sebagai berikut :
a)      Melakukan pemetaan kompetensi dasar per unit
b)      Melakukan alokasi waktu
c)      Menyusun program tahunan dan program semester
d)     Menyusun rencana pelaksana pembelajaran
Keempat tahapan kegiatan ini dilakukan secara berurutan karena hasil setiap tahapan kegiatan merupakan acuan atau dasar dari tahapan kegiatan berikutnya.
c.       Landasan Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dilandasi oleh Undang-undang dan peraturan pendidikan yaitu:
1)      Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas
Dalam Undang-Undang Sisdiknas dikemukakan bahwa Standar Nasional Pendidikan (SNP) terdiri atas standar isi, proses kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, saran dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berenana dan berkala. SNP digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum, tenaga kependdikan, sarana dan prasarana, pengelolaan dan pembiayaan. Pengembangan standar nasional pendidikan serta pementauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu bedan standarisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan.
Lebih anjut dikemukakan bahwa kurikulum disesuai jenjang pendidikan dalam kerangka negara kesatuan republik Indonesia dengan memperhatikan peningkatan iman dan takwa, peningkatan akhlak mulia, peningkatan potensi, kecerdasan dan minat peserta didik, keragaman potensi daerah dan lingkungan, tuntutan pengembnagan ilmu pengetahuan , teknologi dan seni, agama, dinamik perkembangan global, persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.
Dalam undang-undang Sisdiknas juga dikemukakan bahwa kurikulum pendidikan dasar daan menengah wajib memuat: pendidikan Agama, Pendidikan Kewargnegaraan, Bahasa, Matematika, IPA, IPS, Seni, dan Budaya, Pendidikan Jasmani, dan Olah raga, Keterampilan atau Kejuruan, dan Muatan Lokal.
2)      Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005
Peraturan pemerintah No. 19 Tahun 2005 adalah peraturan tentang Standar Nasional Pendidikan (SKL). SNP merupakan kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dalam peraturan tersebut dikemukakan bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan peraturan dan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajtran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Dalam peraturan tersebut dikemukakan bahwa Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang dikembangkan berdasarkan Standar Kopetensi Lulusan (SKL), dan Standar isi. SKL adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan ketrampilan. Sedangkan standar isi adalah ruang lingkup materi, dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kopetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus yang harus dipenihi oleh pesrta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi tersebut mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan dan kalender pendidikan atau akademik.
Sedangkan penyusunan kurikulum pada tingkat satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah berpedoman pada panduan yang disusun BSNP. dalam hal in sekolah dan komite sekolah mengembangkan KTSP dan silabusnya berdasarkan kerangka dasar kuriklum dan standar kompetensi lulusan, dibawah suvervisi dinas pendidikan kabupaten atau kota, dan depertemen agama yang bertanggung jawab dibidang pendidikan.
3)      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 22 Tahun 2006
Peraturan Menteri Nasional No. 22 Tahun 2006 mengatur tentang standar isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah yang selanjutnya disebut standar isi, mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapaikompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
4)      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 23 Tahun 2006
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 23 Tahun 2006 mengatur Standar Kompetensi Kelulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik. Standar Kompetensi Lulusanar  meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran yang akan bermuara pada kompetensi dasar.
5)      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 24 Tahun 2006
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 24 Tahun 2006 mengatur tentang pelaksanan SKL dan standar isi. Dalam peraturan ini dikemukakan bahwa satuan pendidikan dasar dan menengah mengembangkan dan menerapkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai kebutuhan satuan pendidikan yang bersangkutan, berdasarkan pada :
a)      Undang – Undang No. 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional pasal 36 sampai dengan pasal 38;
b)      Penerapan pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 5 sampai dengan pasal 18, dan pasal 25 sampai dengan pasal 27;
c)      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 22 Tahun 2006 tentang standar isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah;
d)     Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 23 Tahun 2006 tentang SKL untuk satuan pendidikan dasar dan menengah.
d.      Prinsip Pelaksanaan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
Pelaksanaan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, harus memperhatikan tujuh prinsip sebagai berikut :
1.      Pelaksanaan kurikulum didasarkan pada potensi, perkembangan dan kondisi peserta didik untuk menguasai kompetensi yang berguna bagi dirinya. Dalam hal ini peserta didik harus mendapatkan pelayanan pendidikan yang bermutu, serta memperoleh kesempatan untuk mengekspresikan dirinya secara bebas, dinamis dan menyenangkan.
2.      Kurikulum dilaksanakan dengan menegakkan ke lima pilar belajar, yaitu : (a) belajar untuk beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, (b) belajar untuk memahami dan menghayati, (c) belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif, (d) belajar untuk hidup bersama dan berguna bagi orang lain, dan (e) belajar untuk membangun dan menemukan jati diri, melalui proses pembelajaran yang efektif, aktif, kreatif dan menyenangkan.
3.      Pelaksanaan kurikulum memungkinkan peserta didik mendapat pelayanan yangt bersifat perbaikan, pengayaan dan atau percepatan sesuai sengan potensi, tahap perkembangan pribadi peserta didik yang berdimensi ke-Tuhanan, ke individuan, kesosialan dan moral.
4.      Kurikulum dilaksanakan dalam suasana hubungan peserta didik dan pendidik yang saling menerima dan menghargai, akrab terbuka, dan hangat dengan prinsip Tut Wuri Handayani, ing madya mangun karsa, ing ngarsa sung tuladha (di belakang memberikan daya dan kekuatan, di tengah membangun semangat dan prakarsa, di depan memberikan contoh dan teladan).
5.      Kurikulum dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan multi strategi dan multi media, sumber belajar dan teknologi yang memadai, dan memanfaatkan lingkungan sekitar berbagai sumber belajar.
6.      Kurikulum dilaksanakan dengan mendayagunakan kondisi alam sosial dan budaya serta kekayaan daerah untuk keberhasilan muatan seluruh bahan kajian secara optimal
7.      Kurikulum yang mencakup seluruh komponen-kompetensi mata pelajaran, muatan local dan pengembangan diri diselenggarakan dengan keseimbangan, keterkaitan dan kesinambungan yang cocok dan memadai antar kelas dan jenis serta jenjang pendidikan.
Ketujuh prinsip di atas harus diperhatikan oleh para pelaksana kurikulum (guru) dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran, baik menyangkut perencanaan pelaksanaan, maupun evaluasi.
e.       Acuan Operasional Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
Menurut Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a.    Peningkatan iman dan taqwa serta akhlak mulia
Keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia menjadi dasar pembentukan kepribadian peserta didik secara utuh. Kurikulum disusun yang memungkinkan semua mata pelajaran dapat menunjang peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia.
b.    Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan peserta didik
Pendidikan merupakan proses sistematik untuk meningkatkan martabat manusia secara holistik yang memungkinkan potensi diri (afektif, kognitif, psikomotor) berkembang secara optimal. Sejalan dengan itu, kurikulum disusun dengan memperhatikan potensi, tingkat perkembangan, minat, kecerdasan intelektual, emosional dan sosial, spiritual, dan kinestetik peserta didik.
c.    Keragaman potensi dan karakteristik daerah dan lingkungan
Daerah memiliki potensi, kebutuhan, tantangan, dan keragaman. Karakteristik  lingkungan. Masing-masing daerah memerlukan pendidikan sesuai dengan karakteristik daerah dan pengalaman hidup sehari-hari. Oleh karena itu, kurikulum harus memuat keragaman tersebut untuk menghasilkan lulusan yang relevan dengan kebutuhan pengembangan daerah.
d.   Tuntutan pembangunan daerah dan nasional
Dalam era otonomi dan desentralisasi untuk mewujudkan pendidikan yang otonom dan demokratis perlu memperhatikan keragaman dan mendorong pertisipasi masyarakat dengan tetap mengedepankan wawasan nasional. Untuk itu, keduanya harus ditampung secara berimbang dan saling mengisi.
e.    Tuntutan dunia kerja
Kegiatan pembelajaran harus dapat mendukung tumbuh kembangnya pribadi peserta didik yang berjiwa kewirausahaan dan mempunyai kecakapan hidup. Oleh sebab itu, kurikulum perlu memuat kecakapan hidup untuk membekali peserta didik memasuki dunia kerja. Hal ini sangat penting terutama bagi satuan pendidikan kejuruan dan peserta didik yang tidak melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.
Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni Pendidikan perlu mengantisipasi dampak global yang membawa masyarakat berbasis pengetahuan, dimana IPTEK sangat berperan sebagai penggerak utama perubahan. Pendidikan harus terus menerus melakukan adaptasi dan penyesuaian perkembangan IPTEK sehingga tetap relevan dan kontekstual dengan perubahan. Oleh karma itu, kurikulum harus dikembangkan secara berkala dan kesinanambungan sejalan dengan perkembangan Ilmu Pengetahuan, teknologi, dan seni.
f.     Agama
Kurikulum harus dikembangkan untuk mendukung peningkatan iman dan taqwa serta ahlak mulia dengan tetap memelihara toleransi dan kerukunan umat beragama, dan memperhatikan norma agama yang berlaku di lingkungan sekolah. Oleh karena itu, muatan kurikulum mata pelajaran harus ikut mendukung meningkatkan iman, taqwa dan akhlak mulia.
g.    Dinamika perkembangan gobal
Pendidikan harus menciptakan kemandirian, baik pada individu maupun bangsa, yang sangat penting ketika dunia digerakan oleh pasar bebas. Pergaulan antar bangsa yang semakin dekat memerlukan individu yang mandiri dan mampu bersaing serta mempunyai kemampuan untuk hidup berdampingan dengan suku dan bangsa lain.
h.    Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan
Pendidikan diarahkan untuk membangun karakter dan wawasan kebangsaan peserta didik yang menjadi landasan penting bagi upaya memelihara persatuan dan kesatuan bangsa dalam kerangka NKRI. Oleh karena itu, kurikulum harus mendorong berkembangnya wawasan dan sikap kebangsaan serta persatuan nasional untuk memperkuat keutuhan bangsa dalam wilayah NKRI.
i.      Kondisi sosial budaya masyarakat setempat
Kurikulum harus dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik sosial budaya masyarakat setempat dan menunjang kelestarian keragaman budaya. Penghayatan dan apresiasi pada budaya setempat harus terlebih dahulu ditumbuhkan sebelum mempelajari budaya dari daerah dan bangsa lain.
j.      Kesetaraan jender
Kurikulum harus diarahkan kepada terciptanya pendidikan yang berkeadilan dan memperhatikan kesetaraan jender.
k.    Karakteristik satuan pendidikan
Kurikulum harus dikembangkan sesuai dengan fisi, misi, tujuan, kondisi dan ciri khas satuan pendidikan.
f.       Evaluasi Pembelajaran Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
Secara umum, penilaian adalah proses sistematis pengumpulan informasi (angka, diskripsi verbal) analisis, interpretasi informasi untuk memberikan kebutuhan terhadap kadar hasil kerja. Penilaian kelas merupakan proses pengumpulan dan penggunaan informasi oleh guru untuk memberikan keputusan terhadap hasil belajar siswa berdasarkan tahapan kemajuan belajarnya sehingga didapatkan potret/profil kemampuan siswa dengan kompetensi yang ditetapkan dalam kurikulum. Penilaian berbasis kelas inilah yang diterapkan dalam pembelajaran yang berdasarkan Kurikulum Tingkat Satuan Satuan Pendidikan (KTSP).
Adapun penilaian kelas harus memperhatikan kriteria berikut :
a.       Validitas, hasil penilaian dapat ditafsirkan sebagai apa yang akan dinilai
b.      Reliabilitas, hasil penilaiannya ajeg, dan menggambarkan kemampuan yang sesungguhnya
c.       Fokus kompetensi, penilaian dilakukan untuk pencapaian kompetensi yang sesuai dengan kurikulum, dan materinya terkait langsung dengan indikator pencapaian kompetensi
d.      Komprehensif, informasi yang diperoleh cukup untuk membuat keputusan.
e.       Objektif, penilaian dilakukan secara adil, terencana, dan berkesinambungan.
f.       Mendidik, penilaian dilakukan untuk memperbaiki proses pembelajaran dan meningkatkan kualitas belajar
Ada berbagai bentuk dan teknik yang bisa dilakukan dalam penilaian kelas, yaitu:
a.             Penilaian Kinerja (performance)
Penilaian Kinerja ialah penilaian berdasarkan hasil pengamatan penilai terhadap aktivitas siswa sebagaimana yang terjadi. Penilaian ini biasanya digunakan untuk menilai kemampuan siswa dalam berpidato, pembacaan puisi, diskusi, pemecahan masalah, patisipasi siswa dalam diskusi, menari, memainkan alat musik, aktifitas oleh raga penggunaan peralatan laboratorium, mengoperasikan suatu alat. Penilaian kinerja dapat menggunakan dua kemungkinan instrumen yaitu daftar cek (ya/tidak) skala rentang (sangat kompeten/kompeten/agak kompeten/tidak kompeten).
1)            Penilaian Penugasan (proyek/project)
Penilaian Penugasan atau proyek merupakan penilaian untuk mendapatkan gambaran kemampuan menyeluruh atau umum secara kontekstual, mengenai kemampuan siswa dalam menerapkan konsep dan pemahaman mata pelajaran tertentu. Penilaian terhadap suatu tugas yang mengandung investigasi harus selesai dalam waktu tertentu. Investigasi dalam penugasan memuat tahapan: perencanaan, pengumpulan data, pengelolaan data, dan penyajian data. Penilaian penugasan bermanfaat untuk menilai: ketrampilan menyelediki secara umum, pemahaman dan pengetahuan dalam bidang tertentu, kemampuan mengaplikasi pengetahuan dalam suatu penyelidikan, dan kemampuan menginformasikan subyek secara jelas.
2)            Penilaian Hasil Kerja (product)
Penilaian hasil kerja atau product merupakan penilaian kepada siswa dalam mengontrol proses dan pemanfaatan atau penggunaan bahan untuk menghasilkan sesuatu, kerja praktek atau kualitas estetik dari sesuatu yang mereka produksi. Contoh : kerja artistik (menggambar, melukis, kerajinan) makanan, pakaian, produk yang terbuat dari kayu dan lain-lain.
3)            Penilaian Tes Tertulis
Penilaian secara  tertulis dilakukan dengan tes tertulis. Tes Tertulis merupakan tes dimana soal dan jawaban yang diberikan kepada peserta didik dalam bentuk tulisan. Dalam menjawab soal peserta didik tidak selalu merespon dalam bentuk penulisan jawaban, tetapi dapat juga dalam bentuk lain, seperti memberi tanda, mewarnai, menggambar, dan sebagainya. Ada dua bentuk tes tertulis yaitu soal dengan memilih jawaban meliputi pilihan ganda dua pilihan (benar/salah), menjodohkan. Sedangkan soal dengan mensuplay jawaban meliputi isian atau melengkapi, jawaban singkat atau pendek dan soal uraian.
4)            Penilaian Portofolio
Portofolio merupakan kumpulan karya atau hasil kerja seorang siswa dalam periode tertentu. Kumpulan karya ini menggambakan taraf kompetensi yang dicapai seorang siswa. Portofolio dapat digunakan untuk menilai perkembangan kemampuan siswa.
5)            Penilaian Sikap
Penilaian terhadap perilaku dan keyakinan siswa terhadap suatu objek, fenomena atau masalah. Penilaian ini dapat dilakukan dengan cara antara lain:
a)         Observasi perilaku, misalnya tentang kerjasama, inisiatif dan perhatian.
b)        Pertanyaan langsung, misalnya tanggapan terhadap tata tertib sekolah yang baru
c)         Laopran pribadi, misalnya menulis pandangan tentang permasalahan fiqih kontenporer
Demikianlah berbagai bentuk dan teknik penilaian kelas yang bisa digunakan dalam penerapan pembelajaran pada KTSP. Bentuk dan teknik mana yang dipilih sangat bergantung pada indikator kompetensi yang ingin dicapai dalam pembelajaran dan strategi pembelajaran yang dikembangkan.

Daftar Pustaka:
Ø  Nasution, Asas-Asas Kurikulum. Jakarta : Bumi Aksara, 2005.
Ø  H. M. Ahmad, dkk, Pengembangan Kurikulum. Bandung : Pustaka Setia, 1998.
Ø  Oemar Hamalik, Kurikulum&Pembelajaran. Jakarta: Bumi Aksara, 2001.
Ø  Muhammad Joko Susilo, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2007.
Ø  Abdullah Idi, Pengembangan Kurikulum Tiori dan Prakte. Yogyakarta : Ar-Ruzz Media.
Ø  Nana Syaodih Sukmadinata, Pengembangan Kurikulum Tiori dan Praktek. Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2009.
Ø  Nasution, Asas-Asas Kurikulum. Jakarta : Bumi Aksara, 2005.
Ø  Syafruddin Nurdin, Guru Profesional dan Implementasi Kurikulum. Jakarta : Quartum Teaching, 2005.

0 comments:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com