Wednesday, June 6, 2012

FIQH DALAM ISLAM


PEMBAHASAN FIQH

Fiqh dalam Islam sangat penting sekali fungsinya karena fiqh menuntun manusia pada kebaikan dan bertaqwa kepada Allah SWT, selain itu fiqh menunjukkan kepada sunnah Rasul serta memelihara manusia dari bahaya dalam kehidupan.
Dalam fiqh dibicarakan tentang persoalan – persoalan yang berkaitan dengan akhirat dinamakan ibadah dan yang berkaitan dengan persoalan dunia dinamakan mu’amalat, serta memberikan ketentuan atau hukum Islam. Hukum atau ketentun itu meliputi wajib, sunnah, haram, makhruh, mubah shohih dan batil.
Dengan demikian fiqh berperan sekali terhadap tingkah laku manusia dalam menempuh kehidupannya sehari-hari sebagai pribadi atau anggota masyarakat.
1.       Pengertian Fiqh
Fiqh secara bahasa berarti faham. Dan secara istilah adalah mengetahui hukum-hukum syarak yang jalan memperolehnya dengan berijtihad.
Pengertian fiqh secara bahasa yang berarti faham dalam Al Qur’an salah satunya yaitu pada surah Al An’am ayat 65 :

... اُنْظُرْ كَيْفَ نُصَرِّفُ اْلاَيَةِ لَعَلَّهُمْ يَفْقَهُوْنَ  

Artinya : “...Perhatikanlah! Betapa Kami mendatangkan tanda-tanda kebesaran Kami silih berganti agar mereka memahami”.
Al Imam Abu Hamid Al Ghozali berkata :
اَلْفِقَهُ هُوَ اْلفَهْمُ وَالْعِلْمُ فِىْ اصْلِ الْوِضْعِ يَقَالَ : فُلَا نٌ يَفْقَهُ الْخَيْرَ وَالشَّرَّ أَيْ يَعْلَمُهُ وَيَفْهَمُهُ وَلَكِنْ صَا رَ بِعُرْ فٍ الْعُلَمَا ءِ عِبَارَةَ عَنِ اْلعِلْمِ بِا لَْاحْكَا مِ الشَّرْعِيَّهِ الثَّا بِتَهِ لِاَ فْعَالِ الَمُكَلِّفِيْنَ خَا صَةً كَا الْوُجُوْ بِ وَالْحَظِرَ وَاْلِا بَا حَةِ وَالنَّدْبِ وَالْكَرَاهَةِ وَكَوْنِ الْعَقْدِ صَحِيْحًا وَفَا سِدً اوَبَا طِلًا وَكَوْنِِ الْعِبَا دَةِ قَضَاءً وَأَدَاءً وَمَا اَشْبََهَ ذَلِكَ
Artinya :          “Fiqh itu bermakna faham dan ilmu menurut asal kata. Juga dapat dikatakan: seseorang yang memahami kebaikan dan keburukan  dengan mengetahui dan memahaminya. Akan tetapi menurut Uruf Ulama telah menjadi ilmu yang menerangkan hukuim-hukum syarak yang tertentu bagi perbuatan-perbuatan para muallaf seperti wajib, haram, mubah, sunnah, makruh, shahih, fasid, batil, qadha, adak dan sebagainya”.  
Ibnu Khaldum mendefinisikan fiqh :
اَلْفِقْهُ مَعْرِفَةُ اَحْكَامِ الله تَعَا لَى فِي ْاَ فْعَلَ الَمُكَلِّفِيْنَ الْوُجُوْ بِ وَالْحَظَرِ وَالنَّدْبِ وَالْكَرَاهَةِ وَاْلِا بَا حَةِ وَهِيَ مُتَلَقَّاةٌ مِنَ الْكِتَا بِ وَالسُنَّةِ وَمَا نَصَبَهُ الشَّارِعُ لِمَعْرِفَتِهَا مِنَ الَْا دِلَّةِ فَاءِذَ ااسْتُخْرِ جَتِ اْلحْكَامُ مِنْ تِلْكَ اْلَا دِلَّةِ قِيْلَ لَهَا فِقْهُ
Artinya :  “Fiqh adalah Ilmu yang dengannya diketahui segala hukum Allah yang berhubungan dengan segala pekerajan muallaf baik wajib, haram, makhruh dan mubah yang harus diambil dari Al Kitab dan As Sunah dan dari dalil-dalil yang telah ditegakkan syarak seperti qiyas umpamanya. Apabila dikeluarkan hukum-hukum dengan jalan ijtihad dalil-dalilnya maka yang dikeluarkan itu dinamai “Fiqh”.
Menurut Ulama Ushul fiqh, fiqh merupakan hukum-hukum Islam (syarak) yang bersifat amali melalui dalil-dalilnya yang terperinci. Adapun para ulama fiqh mendefinisikan sebagai sekumpulan hukum amaliah yang disyariatkan dalam Islam.
Dari pengertian di atas, maka fiqh dapat di definisikan dengan hukum (syarak) itu sendiri yang berhubungan dengan segala perbuatan muallaf yang berdasarkan Al Qur’an dan Al Hadits, dan hukum itu dikeluarkan dengan jalan ijtihad.
2.       Pembahasan-Pembahasan Fiqh
Hukum-hukum fiqh mencakup segala aspek kehidupan manusia. Dan masalah-masalah fiqh ini pada garis besarnya dibagi dua :
a.       Ibadah, yaitu segala persoalan yang berpautan dengan urusan akhirat.
Jelasnya, segala perbuatan yang dikerjakan untuk mendekatkan diri kepada Allah seperti shalat, syiam, zakat, dan haji. Segala yang kita kerjakan dalam hal ini bersifat taabbudi, karenanya segala hukumnya bersifat tetap untuk sepanjang masa dan untuk setiap masyarakat tidak berubah-ubah.
b.      Mu’amalat, yaitu segala persoalan yang berpautan dengan urusan-urusan dunia dan undang-undang.
Muamalat dibagi menjadi beberapa bagian besar yaitu:
1)      Bagian Uqubat (Hudud dan Jinayah) yaitu pembahasan tentang perbuatan pidana seperti membunuh, mencuri, minum arak, dan menukas dan hukum-hukum siksa seperti qisas, had dan diyat.
2)      Bagian Munakahad (Ahwal Syakhsyiyah) yaitu membahas masalah perkawinan, perceraian, dan hal-hal yang terkait seperti iddah, nafakah dan hadlanah.
3)      Bagian Muamalat yaitu menjelaskan tentang soal-soal harta seperti jual beli, sewa menyewa, pinjam meminjam, gadai menggadai dan sebagainya.
Kemudian jika dibagi secara terperinci, maka pembahasan fiqh terbagi menjadi delapan bagian:
1)     Hukum yang menyangkut ibadah yaitu shalat, shiyam, zakat, haji, jihad, dan nazar.
2)     Hukum yang berpautan dengan kekeluargaan seperti perkawinan, thalak, nafakah, wasiat, dan pusaka.
3)     Hukum mengenai muamalat madaniyah seperti hukum-hukum jual beli, sewa menyewa, hutang piutang, gadai, syufah, hawalah, kafalah, mudlorobah, memenuhi aqad dan menunaikan amanat.
4)     Hukum-hukum yang mengenai kekayaan negara yaitu kekayaan yang menjadi urusan baitamal, penghasilannya, macam-macam harta yang di tempatkan di baitalmal dan tempat-tempat perbelajaan.
5)     Hukum-hukum yang dinamai uqubat (hukum-hukum yang disyariatkan untuk memelihara jiwa, kehormatan dan akal manusia) seperti hukum qisas, had, dan ta’zier.
6)     Hukum-hukum yang mengenai acara peradilan yaitu cara melakukan gugatan, peradilan, pembuktian dan saksi.
7)     Hukum-hukum yang dimasukkan dalam hukum negara seperti syarat-syarat menjadi kepala negara, hak-hak penguasa, hak-hak rakyat dan permusyawaratan.
8)     Hukum-hukum yang menyangkut hubungan antar negara (hukum internasional) seperti hukum-hukum perang, tawanan, rampasan perang, perdamaian, perjanjian, jizyah, cara memperlakukan ahlu zimmah dan lain-lain.
3.       Sumber Hukum Fiqh
Fiqh adalah hukum-hukum Islam yang bersifat amali melalui dalil-dalil yang terperinci. Dengan demikian hukum-hukum yang ada dan di tetapkan haruslah berdasarkan dalil-dalil yang jelas dan rinci baik malalui nas atau melalui dalalah (indikasi) nas, dengan jalan ijtihad.
Adapun sumber hukum fiqh Islam terbagi menjadi dua bentuk yaitu sumber pokok dan sumber sekunder.
Sumber pokok hukum fiqh adalah Al-Qur’an dan Al-Hadits, keduanya ini telah disepakati oleh ahli Ushul dan ahli Fiqh. Sedangkan sumber sekunder hukum fiqh yaitu kias, ijmak, ihthsan dan sebagainya. Sumber-sumber ini termasuk sumber sekunder karena tidak dapat berdiri sendiri dalam menetapkan hukum.
Sumber hukum ini sesuai dengan firman Allah SWT:
...أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ...
Artinya : “Taati olehmu akan Allah dan taati olehmu Rasul dan Ulil Amri dari kamu,maka jika kamu membantah dalam suatu perkara,kembalikanlah kepada Allah dan RasulNya (kitab Allah dan Sunah rasulNya)”.(Surat Al-Nisa’: 59)
4.       Hukum Mempelajari Fiqh
Ilmu fiqh yang diartikan menurut ahli Ushul ada yang wajib dipelajari oleh seluruh umat Islam yaitu seluruh bagian yang tidak dapat tidak diketahui dan dikerjakan oleh muallaf seperti shalat, puasa dan sebagainya. Dan ada pula bagian yang tidak wajib diketahui oleh seluruh umatIslam, hanya wajib ada dalam golongan mereka orang yang mengetahuinya, seperti urusan fasak, rujuk, syarat menjadi qadli dan sebagainya.
5.       Perbandingan Fiqh Dengan Ilmu Lain
Perbandingan fiqh terhadap urusan lahir (amaliah) adalah seperti perbandingan tauhid dan tasawuf untuk kebaikan batin yakni kedudukan ilmu ini terhadap urusan batin sebagai kedudukan ilmu tauhid dan tasawuf terhadap urusan batin.Tauhid untuk kebaikan i’tikad dan tasawuf untuk kebaikan rohani, sedang fiqh untuk kebaikan amalan anggota.


0 comments:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com