KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN (KTSP)
1.
Dasar Pengembangan Kurikulum.
a.
Pengertian Pengembangan Kurikulum.
Sebelum berbicara tentang pengembangan kurikulum,
perludiketahui terlebih dahulu apa itu kurikulum. Kurikulum merupakan merupakan
suatu rencana yang dikembangkan untuk memperlancar proses belajar mengajar
dengan arahan kepala sekolah dan stafnya. Kurikulum disini harus bisa menjadi
alat antisipasi dalam menentukan masa depan bukan hanya sebagai alat yang hanya
bisa melaporkan kejadian yang ada.
Pada ahli kurikulum terdapat perbedaan mengenai
definisi kurikulum, J.G Saylor dan William M. Alexander dalam bukunya
“Curriculum Planning For Better Teaching and Learning” menjelaskan kurikulum
sebagai berikut : segala usaha sekolah untuk mempengaruhi anak belajar, apakah
dalam ruang kelas, dihalaman sekolahan atau luar sekolah serta kegiatan
akstakuler. Sedangkan Hilda taba mengemukakan kurikuler merupakan cara
mempersiapkan anak agar berpartisipasi sebagai anggota yang produktif dalam
masyarakat.
Dari beberapa pengertian kurikulum diatas, maka dapat
diketahui pengembangan kurikulum adalah proses yang mengaitkan satu komponen
kurikulum lainya untuk menghasilkan kurikulum yang lebih baik untuk
pengembangan kurikulum yang lebih baik, Ralph Tyler mengatakan bahwa ada 4
kelompok penentu dalam kegiatan pengembangan kurikulum yaitu :
1. Falsafah hidup bangsa, sekolah dan guru
Dalam hal
ini negara kita menganut pancasila, jadi segala sesuatu yang menyangkut proses
belajar mengajar harus diarahkan pada pembentukan pribadi pancasilais.
2. pertimbangan harapan, kebutuhan atau
permintaan masyarakat akan produk pendidikan
hal ini
berarti bahwa asas relevansi pengembangan kurikulum harus benar-benar dijaga.
3. kesesuaian kurikulum dengan kondisi
peserta didik
ini disebabkan karena pada dasarnya kurikulum adalah untuk
peserta didik.
4. kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi
pada
hakekatnya semua isi kurikulum berupa ilmu pengetahuan dan
teknologi, maka semua itu perlu dikembangkan dan dipertimbangkan dalam
pengembangan kurikulum.
Caswil
mengartikan pengembangan kurikulum sebagai alat untuk membantu guru dalam
melakukan tugas mengajarkan bahan, menarik munat murid dan memenuhi kebutuhan
masyarakat. Sedangkan Beane footer dan Allesia menyatakan bahwa pengembangan
kurikulum adalah proses damana partisipasi pada berbagai tingkat dalam membuat
keputusan tentang tujuan, bagaimana merealisasikan tujuan melalui proses
belajar mengajar apakah tujuan dan alat itu serasi dan efektif.
Dari kedua
pendapat diatas bahwa pengembangan kurikulum merupakan suatu proses yang
merencanakan, menghasilkan suatu alat yang lebih baik dengan didasrkan pada
hasil penilaian terhadap kurikulum yang telah ada, sehingga dapat memberikan
kondisi belajar mengajar yang lebih baik.
Istilah Kurikulum
dari bahasa latin, yakni artinya jarak yang harus ditempuh oleh seorang pelari.
Pada waktu itu pengertian kurikulum ialah jangka waktu pendidikan yang harus
ditempuh oleh siswa yang bertujuan untuk memperoleh ijazah.
Menurut Hamalik (2001) beberapa tafsiran dari
kurikulum ada tiga hal yaitu:
a) Kurikulum memuat isi dan materi pelajaran.
Kurikulum ialah sejumlah mata pelajaran yang harus ditempuh dan dipelajari oleh
siswa untuk memperoleh sejumlah pengetahuan.
b) Kurikulum sebagai rencana pembelajaran.
Kurikulum adalah suatu program pendidikan yang disediakan untuk membelajarkan
siswa. Dengan program itu para siswa melakukan berbagai kegiatan belajar,
sehingga terjadi perubahan dan perkembangan tingkah laku siswa, sesuai dengan
tujuan pendidikan dan pembelajaran.
c) Kurikulum sebagai pengalaman belajar.
Kurikulum merupakan serangkaian pengalaman belajar.
b.
Landasan Pengembangan Kurikulum
Kurikulum disusun untuk mewujudkan tujuan pendidikan
nasional dengan memperhatikan tahap perkembangan peserta didik dan kesesuaiannya
dengan lingkunganya, kebutuhan pembangunan nasional, perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi serta kesenian sesuai dengan jenis dan jenjang
masing-masing satuan pendidikan. Sejalan dengan ketentuan tersebut perlu
ditambahkan bahwa pendidikan nasional berakar pada kebudayaan nasional dan
pendidikan nasional berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945,
berdasarkan ketentuan dan konsep-konsep tersebut, pengembangan kurikulum
berlandasan faktor-faktor sebagai berikut:
a.
Tujuan filsafat dan pendidikan nasional yang dijadikan
sebagai dasar untuk merumuskan tujuan institusional yang pada gilirannya
menjadi landasan dalam merumuskan tujuan kurikulum sesuai satuan pendidikan.
b.
Sosial budaya dan agama yang berlaku dalam masyarakat
kita.
c. Perkembangan peserta didik, yang menunjuk
pada karakteristik perkembangan peserta didik.
d. Keadaan lingkungan yang dalam arti luas meliputi lingkungan
manusiawi (interpersonal), lingkungan kebudayaan termasuk IPTEK (kultural) dan
lingkungan hidup (bioekologi), serta lingkungan alam (geoekologis).
e. Kebutuhan pembangunan, yang mencakup kebutuhan pembangunan di bidang
ekonomi, kesejahteraan rakyat, hukum, dan sebagainya.
f. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sesuai dengan
sistem nilai dan kemanusiawian serta budaya bangsa.
Keenam faktor tersebut saling berkaitan antara satu
dengan lainnya yang membawa pengaruh pada perkembangan kurikulum.
c.
Fungsi Pengembangan Kurikulum
Dalam aktifitas belajar mengajar, kedudukan kurikulum
sangat krusial, karena dengan kurikulum anak didik akan memperoleh manfaat. Namun
demikian disamping kurikulum bermanfaat bagi anak didik juga mempunyai
fungsi-fungsi lain.
Menurut Hendyat Soetopo dan Soemanto (1986) membagi
fungsi kurikulum menjadi tujuh bagian yaitu:
a)
Fungsi kurikulum dalam rangka mencapai tujuan
pendidikan. Maksudnya bahwa kurikulum
merupakan suatu alat atau usaha untuk menjcapai tujuan-tujuan pendidikan yang
diinginkan oleh sekolah yang dianggap cukup tepat dan penting untuk dicapai.
b)
Fungsi kurikulum bagi anak. Maksudnya kurikulum sebagai
organisasi belajar tersusun yang disiapkan untuk siswa sebagai salah satu
konsumsi bagi pendidikan mereka.
c)
Fungsi kurikulum bagi guru. Ada tiga macam yaitu: (a). sebagai pedoman
kerja dalam menyusun dan mengorganisir pengalaman belajar bagi anak didik. (b).
sebagai pedoman untuk mengadakan evaluasi terhadap perkembangan anak dalam
rangka menyerap sejumlah pengalaman yang diberikan. (c). sebagai pedoman dalam
mengatur kegiatan pendidikan dan pengajaran.
d) Fungsi kurikulum bagi Kepala Sekolah dan
Pembina Sekolah. Dalam arti: (a). sebagai pedoman dalam mengadakan fungsi
supervise yaitu memperbaiki situasi belajar, (b). sebagai pedoman dalam
melaksanakan fungsi supervisi dalam menciptakan situasi untuk menunjang situasi
belajar anak ke arah yang lebih baik, (c). sebagai pedoman dalam melaksanakan
fungsi supervisi dalam memberikan bantuan pada guru untuk memperbaiki situasi
mengajar, (d). sebagai pedoman untuk mengembangakan kurikulum lebih lanjut, dan
(e). sebagai pedoman untuk mengadakan evaluasi kemacuan belajar mengajar.
e)
Fungsi
kurikulum bagi orang tua murid. Maksudnya orang tua dapat turut serta
membantu usaha sekolah dalam memajukan putra-putrinya.
f) Fungsi kurikulum bagi sekolah pada
tingkatan diatasnya. Ada dua jenis berkaitan dengan fungsi ini yaitu pemeliharaan keseimbangan proses
pendidikan dan penyarapan tenaga guru.
g) Fungsi kurikulum bagi masyarakat dan pemakai lulusan sekolah. Sekurang-kurangnya
ada dua hal yang bisa dilakukan dalam fungsi ini yaitu pemakai lulusan ikut
memberikan bantuan guna memperlancar pelaksanaan program pendidikan yang
membutuhkan kerja sama dengan pihak orang tua atau masyarakat.
d. Prinsip-Prinsip Pengembangan Kurikulum
Kurikulum
merupakan rancangan pendidikan yang merangkum semua pengalam belajar yang di
sediakan bagi siswa disekolah. Dalam kurikulum terintegrasi filsafat, nilai-nilai, pengetahuan, dan
perbuatan pendidikan. Kurikulum disusun oleh para ahli pendidikan atau ahli
kurikulum, ahli bidang ilmu, pendidikan, pejabat pendidikan, pengusaha serta
unsur-unsur masyarakat lainya. Rencangan ini disusun dengan maksud memberi
pedoman kepada para pelaksana pendidikan, dalam proses pembimbingan
perkembangan siswa, mencapai tujuan yang di cita-citakan oleh siswa sendiri,
keluarga, maupun masyarakat.
Pengembangan
Kurikulum berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut :
1. Prinsip berorientasi pada tujuan.
Pengembangan kurikulum diarahkan untuk mencapai tujuan tertentu, yang bertolak
dari tujuan pendidikan nasional
2. Prinsip relevansi (kesesuaian).
Pengembangan kurikulum yang meliputi tujuan, isi dan sistem penyampaiannya
harus relevan dengan kebutuhan dan keadaan masyarakat, tingkat perkembangan dan
kebutuhan siswa serta serasi dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi.
3. Prinsip efisiensi dan efektifitas.
Pengembangan kurikulum harus mempertimbangkan segi efisien dalam mendayagunakan
dana, waktu, tenaga dan sumber-sumber yang tersedia agar dapat mencapai hasil
yang optimal. Demikian juga keterbatasan fasilitas ruangan, peralatan, dan
sumber baca harus digunakan secara tepat guna oleh siswa dalam rangka
pembelajaran, yang kesemuanya demi untuk meningkatkan efektivitas atau
keberhasilan siswa.
4. Prinsip fleksibilitas (keluwesan).
Kurikulum yang luwes mudah disesuaikan, diubah, dilengkapi atau dikurangi
berdasarkan tuntutan dan keadaan ekosistem dan kemampuan setempat, jadi tidak
statis atau kaku.
5. Prinsip berkesinambungan (kontinuitas). Artinya bagian-bagian,
aspek-aspek materi dan bahan kajian disusun secara berurutan, tidak
terlepas-lepas, melainkan satu sama lain memiliki hubungan fungsional yang
bermakna sesuai dengan jenjang pendidikan, struktur dan satuan pendidikan,
tingkat perkembangan siswa
6.
Prinsip keseimbangan.Penyusunan kurikulum supaya
memperhatikan keseimbangan secara proporsional dan fungsional antara program
dan sub program, antara semua mata ajar, dan antara aspek-aspek perilaku yang
ingin dikembangkan.
7. Prinsip keterpaduan.Kurikulum dirancang
dan dilaksanakan berdasarkan prinsip keterpaduan.
Prinsip mutu. Pengembangan
kurikulum berorientasi pada pendidikan mutu dan mutu pendidikan.
e. Asas-Asas
Pengembangan Kurikulum
Adapun
asas-asas yang mendasari pengembangan kurikulum yaitu:
1. Asas filosofis yang berkenaan dengan
tujuan pendidikan yang sesuai dengan filsafat negara
2. Asas psikologis yang memperhitungkan
factor-faktor anak dalam kurikulum yaitu (1) psikologi anak, perkembangan anak,
(2) psikologi belajar, bagaimana proses belajar anak.
3. Asas sosiologis yaitu keadaan masyarakat,
perkembangan dan perubahannya, keberadaan manusia, hasil kerja manusia berupa
pengetahuan dan lain-lain.
Asas organisatoris yang
mempertimbangkan bentuk dan organisasi bahan pelajaran yang disajikan.
Pemahaman
mengenai asas-asas tersebut bagi para pengembang kurikulum sangatlah penting dalam menghasilkan suatu
kurikulum yang diharapkan agar para system pendidikan suatu bangsa dapat
menjawab bagaimana pengembangan dan pelaksanaan kjurikulum agar kepentingan
nasional, keadaan dan kebutuhan lingkungan, cirri, khas satuan pendidikan,
serta kepentingan masa depan anak didik dan masyarakat dapat dipenuhi.
f. Komponen Kurikulum
Dilihat
dari uraian structural
kurikulum ada empat komponen utama yaitu:
1.
Tujuan kurikulum
Pada hakekatnya tujuan kurikulum merupakan tujuan dari
program pendidikan yang akan diberikan pada anak didik. Karena kurikulum adalah
alat untuk mencapau tujuan-tujuan pendidikan.
2. Materi Kurikulum.
Materi kurikulum pada hakikatnya ialah isi
kurikulum. Dalam undang-undang pendidikan tentang sistem pendidikan nasional
telah ditetapkan, bahwa “isi kurikulum merupakan bahan kajian dan pelajaran
untuk mencapai tujuan penyelenggaraan satuan pendidikan yang bersangkutan dalam
rangka upaya pencapaian tujuan pendidikan nasional”. Sesuai dengan rumusan
tersebut, isi kurikulum dikembangkan dan disusun berdasarkan prinsip-prinsip
sebagai berikut :
1. Materi kurikulum berupa bahan pembelajaran
yang terdiri dari bahan kajian atau topik-topik pelajaran yang dapat dikaji
oleh siswa dalam proses belajar dan pembelajaran
2. Materi kurikulum mengacu pada pencapaian
tujuan masing-masing satuan pendidikan. Perbedaan dalam ruang lingkup dan
urutan bahan pelajaran disebabkan oleh perbedaan tujuan satuan pendidikan
tersebut
3.
Materi
kurikulum diarahkan untuk mencapai tujuan pendidikan nasional. Dalam hal ini,
tujuan pendidikan nasional merupakana target tertinggi yang hendak dicapai
melalui penyampaian materi kurikulum.
3. Strategi Pelaksanaan Kurikulum.
Strategi
pelasanaan kurikulum memberi petunjuk bagaimana kurikulum tersebut dilaksanakan
disekolah.
4.
Evalusai kurikulum
Evaluasi kurikulum dapat dibagi menjadi evaluasi
terhadap input kurikulum yang mencakup evaluasi sumber daya yang menunjang
program pendidikan dan evaluasi terhadap proses mencakup penilaian terhadap
strategi pelaksanaan kurikulum.
2.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
a. Pengertian Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan (KTSP).
Kurikulum
Tingkat Kesatuan Pendidikan (KTSP) adalah suatu ide tentang pengembangan
kurikulum yang diletakan pada posisi yang paling dekat dengan pembelajaran,
yakni sekolah dan satuan pendidikan. Kurikulum Tingkat Satuan Pendididkan
(KTSP) merupakan salah satu wujud reformasi pendidikan yang memberikan otonomi
kepada sekolah dan satuan pendidikan untuk mengembangkan kurikulum sesuai
dengan potensi, tuntunan, dan kebutuhan masing-masing. Otonomi dalam
pengembangan kurikulum dan pembelajaran merupakan potensi bagi sekolah untuk
meningkatkan kinerja guru dan staf sekolah, menawarkan partisipasi langsung
kelompok-kelompok terkait, dan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap
pendidikan, khususnya kurikulum pada system KTSP.
Menurut
Muhammad Joko Susilo, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) merupakan
salah satu upaya pemerintah untuk mecapai keunggulan masyarakat bangsa dalam
penguasaan ilmu dan teknologi seperti digariskan dalam haluan Negara.
Sedangkan
menurut Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun oleh
dandilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. KTSP terdiri dari tujuan
pendidikan tigkat satuan pendidikan, struktur dan muaran kurikulum tingkat
satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus.
Menurut
Baedhowi menyatakan bahwa tujuan KTSP adalah untuk mewujudkan kurikulum yang
sesuai dengan karakteristik, kondisi, potensi daerah,
kebutuhan dan permasalahan daerah, satuan pendidikan dan peserta didik dengan
mengacu pada tujuan pendidikan nasional.
b. Komponen Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan (KTSP)
1. Tujuan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
(KTSP)
Secara umum tujuan diterapkannya Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan (KTSP) adalah untuk memandirikan dan memberdayakan
satuan pendidikan melalui pemberian kewenangan (otonomi) kepada lembaga
pendidikan dan mendorong sekolah untuk melakukan pengambilan keputusan secara
partisipatif dalam pengembangan kurikulum.
Secara khusus tujuan diterapkannya Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan (KTSP) adalah untuk
a)
Meningkatkan
mutu pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif sekolah dalam mengembangkan
kurikulum melalui pengmabilan keputusan bersama.
b)
Meniungkatkan
kepedulian warga sekolah dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum melalui
engambilan keputusan bersama
c)
Meningkatkan kompetensi ytang sehat antara satuan pendidikan tentang kualitas
pendidikan yang akan dicapai.
Adapun tujuan KTSP untuk pendidikan menengah yang
terdiri atas SMA/SMALB/Paket C bertujuan : meningkatkan kecerdasan,
pengetahuan, kebribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri
dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
2. Struktur dan Muatan Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan (KTSP)
Struktur kurikulum tingkat satuan pendidikan pada
jenjang pendidikan dasar dan menengah tertuang dalam standar isi yang
dikembangkan dari kelompok mata pelajaran sebagai berikut:
a) Kelompok Mata Pelajaran agama dan akhlak
mulia.
b) Kelompok Mata Pelajaran kewarganegaraan
dan kepribadian
c) Kelompok Mata Pelajaran ilmu pengetahuan
dan tekhnologi
d)
Kelompok
Mata Pelajaran esterika.
e) Kelompok Mata Pelajaran jasmani, olah
raga, dan kesehatan.
Kelompok mata pelajaran tersebut dilaksanakan
melalui muatan dan atau kegiatan pembelajaran sebagaimana diuraikan dalam
PP No.19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan pasal 7.
Muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan
meliputi sejumlah mata pelajaran yang keluasan dan
kedalamannya merupakan beban belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan.
Disamping itu, materi muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri termasuk ke
dalam isi kurikulum.
3. Kalender Pendidikan
Satuan Pendidikan dapat menyusun kalender pendidikan sesuai dengan kebutuhan daerah, karakteristik
sekolah, kebutuhan peserta didik dan masyarakat dengan memperhatikan kalender
pendidikan sebagaimana tercantum dalam standar isi. Kalender pendidikan
merupakan pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama
satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar,
waktu belajar efektif dan hari libur, dan kalender pendidikan untuk setiap
tahun pendidikan diatur lebih lanjut dengan peraturan materi.
4. Silabus dan Perencanaan Pelaksanaan Pembajaran
Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar kedalam
materi pokok, kegiatan pembelajaran dan indikotor pencapaian kompetensi untuk
penilaian. Berdasarkan silabus inilah guru bisa mengembangkannya menjadi
rencana pelaksanaan pembelajaran (RRP) yang diterapkan dalam kegiatan belajar
mengajar (KBM ) bagi siswanya. Akan tetapi sebelum RPP disusun ada beberapa
tahapan kegiatan yang harus dilakukan guru agar RPP yang disusun bisa efektif
dan efisien yaitu sebagai berikut :
a) Melakukan
pemetaan kompetensi dasar per unit
b) Melakukan
alokasi waktu
c)
Menyusun program tahunan dan program semester
d) Menyusun
rencana pelaksana pembelajaran
Keempat tahapan
kegiatan ini dilakukan secara berurutan karena hasil setiap tahapan kegiatan merupakan acuan atau dasar dari
tahapan kegiatan berikutnya.
c. Landasan Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
(KTSP)
Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dilandasi oleh Undang-undang dan peraturan
pendidikan yaitu:
1) Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas
Dalam
Undang-Undang Sisdiknas dikemukakan bahwa Standar Nasional Pendidikan (SNP)
terdiri atas standar isi, proses kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, saran
dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang harus
ditingkatkan secara berenana dan berkala. SNP digunakan sebagai acuan
pengembangan kurikulum, tenaga kependdikan, sarana dan prasarana, pengelolaan
dan pembiayaan. Pengembangan standar nasional pendidikan serta pementauan dan
pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu bedan
standarisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan.
Lebih anjut
dikemukakan bahwa kurikulum disesuai jenjang pendidikan dalam kerangka negara
kesatuan republik Indonesia dengan memperhatikan peningkatan iman dan takwa,
peningkatan akhlak mulia, peningkatan potensi, kecerdasan dan minat peserta
didik, keragaman potensi daerah dan lingkungan, tuntutan pengembnagan ilmu
pengetahuan , teknologi dan seni, agama, dinamik perkembangan global, persatuan
nasional dan nilai-nilai kebangsaan.
Dalam
undang-undang Sisdiknas juga dikemukakan bahwa kurikulum pendidikan dasar daan
menengah wajib memuat: pendidikan Agama, Pendidikan Kewargnegaraan, Bahasa,
Matematika, IPA, IPS, Seni, dan Budaya, Pendidikan Jasmani, dan Olah raga,
Keterampilan atau Kejuruan, dan Muatan Lokal.
2) Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005
Peraturan
pemerintah No. 19 Tahun 2005 adalah peraturan tentang Standar Nasional
Pendidikan (SKL). SNP merupakan kriteria minimal tentang sistem pendidikan di
seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dalam
peraturan tersebut dikemukakan bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan
peraturan dan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajtran serta cara yang
digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai
tujuan pendidikan tertentu.
Dalam
peraturan tersebut dikemukakan bahwa Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
adalah kurikulum operasional yang dikembangkan berdasarkan Standar Kopetensi
Lulusan (SKL), dan Standar isi. SKL adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang
mencakup sikap, pengetahuan, dan ketrampilan. Sedangkan standar isi adalah
ruang lingkup materi, dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria
tentang kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan,
kopetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus yang harus
dipenihi oleh pesrta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar
isi tersebut mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai
kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi
memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat
satuan pendidikan dan kalender pendidikan atau akademik.
Sedangkan
penyusunan kurikulum pada tingkat satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar
dan menengah berpedoman pada panduan yang disusun BSNP. dalam hal in sekolah
dan komite sekolah mengembangkan KTSP dan silabusnya berdasarkan kerangka dasar
kuriklum dan standar kompetensi lulusan, dibawah suvervisi dinas pendidikan
kabupaten atau kota, dan depertemen agama yang bertanggung jawab dibidang
pendidikan.
3) Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 22 Tahun 2006
Peraturan
Menteri Nasional No. 22 Tahun
2006 mengatur tentang standar
isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah yang selanjutnya disebut standar
isi, mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk
mencapaikompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
4) Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 23 Tahun 2006
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional No.
23 Tahun 2006 mengatur
Standar Kompetensi Kelulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah
digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik.
Standar Kompetensi Lulusanar meliputi
standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah,
standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar
kompetensi lulusan minimal mata pelajaran yang akan bermuara pada kompetensi
dasar.
5) Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 24 Tahun 2006
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional No.
24 Tahun 2006 mengatur tentang
pelaksanan SKL dan standar isi. Dalam peraturan ini dikemukakan bahwa satuan
pendidikan dasar dan menengah mengembangkan dan menerapkan kurikulum tingkat
satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai kebutuhan satuan pendidikan yang
bersangkutan, berdasarkan pada :
a) Undang – Undang No. 20 Tahun 2003 tentang
sistem pendidikan nasional pasal 36 sampai dengan pasal 38;
b) Penerapan pemerintah No. 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 5 sampai dengan pasal 18, dan pasal
25 sampai dengan pasal 27;
c) Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.
22 Tahun 2006 tentang standar isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah;
d) Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.
23 Tahun 2006 tentang SKL untuk satuan pendidikan dasar dan menengah.
d. Prinsip Pelaksanaan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
Pelaksanaan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan,
harus memperhatikan tujuh
prinsip sebagai berikut :
1. Pelaksanaan kurikulum didasarkan pada
potensi, perkembangan dan kondisi peserta didik untuk menguasai kompetensi yang
berguna bagi dirinya. Dalam hal ini peserta didik harus mendapatkan pelayanan
pendidikan yang bermutu, serta memperoleh kesempatan untuk mengekspresikan
dirinya secara bebas, dinamis dan menyenangkan.
2. Kurikulum dilaksanakan dengan menegakkan
ke lima pilar belajar, yaitu : (a) belajar untuk beriman dan bertaqwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa, (b) belajar untuk memahami dan menghayati, (c) belajar
untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif, (d) belajar untuk hidup
bersama dan berguna bagi orang lain, dan (e) belajar untuk membangun dan
menemukan jati diri, melalui proses pembelajaran yang efektif, aktif, kreatif
dan menyenangkan.
3. Pelaksanaan kurikulum memungkinkan peserta
didik mendapat pelayanan yangt bersifat perbaikan, pengayaan dan atau
percepatan sesuai sengan potensi, tahap perkembangan pribadi peserta didik yang
berdimensi ke-Tuhanan, ke individuan, kesosialan dan moral.
4. Kurikulum dilaksanakan dalam suasana
hubungan peserta didik dan pendidik yang saling menerima dan menghargai, akrab
terbuka, dan hangat dengan prinsip Tut
Wuri Handayani, ing madya mangun karsa, ing ngarsa sung tuladha (di
belakang memberikan daya dan kekuatan, di tengah membangun semangat dan
prakarsa, di depan memberikan contoh dan teladan).
5. Kurikulum dilaksanakan dengan menggunakan
pendekatan multi strategi dan multi media, sumber belajar dan teknologi yang
memadai, dan memanfaatkan lingkungan sekitar berbagai sumber belajar.
6. Kurikulum dilaksanakan dengan
mendayagunakan kondisi alam sosial dan budaya serta kekayaan daerah untuk
keberhasilan muatan seluruh bahan kajian secara optimal
7.
Kurikulum yang mencakup seluruh komponen-kompetensi
mata pelajaran, muatan local dan pengembangan diri diselenggarakan dengan
keseimbangan, keterkaitan dan kesinambungan yang cocok dan memadai antar kelas
dan jenis serta jenjang pendidikan.
Ketujuh prinsip di atas harus diperhatikan
oleh para pelaksana kurikulum (guru) dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran,
baik menyangkut perencanaan pelaksanaan, maupun evaluasi.
e. Acuan Operasional Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
Menurut Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP)
penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) harus memperhatikan
hal-hal sebagai berikut :
a. Peningkatan
iman dan taqwa serta akhlak mulia
Keimanan dan ketakwaan serta
akhlak mulia menjadi dasar pembentukan kepribadian peserta didik secara utuh.
Kurikulum disusun yang memungkinkan semua mata pelajaran dapat menunjang
peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia.
b. Peningkatan
potensi, kecerdasan, dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan
peserta didik
Pendidikan merupakan proses
sistematik untuk meningkatkan martabat manusia secara holistik yang
memungkinkan potensi diri (afektif, kognitif, psikomotor) berkembang secara
optimal. Sejalan dengan itu, kurikulum disusun dengan memperhatikan potensi,
tingkat perkembangan, minat, kecerdasan intelektual, emosional dan sosial,
spiritual, dan kinestetik peserta didik.
c.
Keragaman
potensi dan karakteristik daerah dan lingkungan
Daerah memiliki potensi, kebutuhan, tantangan, dan keragaman. Karakteristik lingkungan. Masing-masing daerah memerlukan
pendidikan sesuai dengan karakteristik daerah dan pengalaman hidup sehari-hari.
Oleh karena itu, kurikulum harus memuat keragaman tersebut untuk menghasilkan
lulusan yang relevan dengan kebutuhan pengembangan daerah.
d. Tuntutan
pembangunan daerah dan nasional
Dalam era otonomi dan
desentralisasi untuk mewujudkan pendidikan yang otonom dan demokratis perlu
memperhatikan keragaman dan mendorong pertisipasi masyarakat dengan tetap
mengedepankan wawasan nasional. Untuk itu, keduanya harus ditampung secara
berimbang dan saling mengisi.
e. Tuntutan
dunia kerja
Kegiatan pembelajaran harus dapat
mendukung tumbuh kembangnya pribadi peserta didik yang berjiwa kewirausahaan
dan mempunyai kecakapan hidup. Oleh sebab itu, kurikulum perlu memuat kecakapan
hidup untuk membekali peserta didik memasuki dunia kerja. Hal ini sangat
penting terutama bagi satuan pendidikan kejuruan dan peserta didik yang tidak
melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.
Perkembangan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni Pendidikan perlu mengantisipasi dampak global yang membawa
masyarakat berbasis pengetahuan, dimana IPTEK sangat berperan sebagai penggerak
utama perubahan. Pendidikan harus terus menerus melakukan adaptasi dan
penyesuaian perkembangan IPTEK sehingga tetap relevan dan kontekstual dengan
perubahan. Oleh karma itu, kurikulum harus dikembangkan secara berkala dan
kesinanambungan sejalan dengan perkembangan Ilmu Pengetahuan, teknologi, dan
seni.
f. Agama
Kurikulum harus dikembangkan untuk
mendukung peningkatan iman dan taqwa serta ahlak mulia dengan tetap memelihara
toleransi dan kerukunan umat beragama, dan memperhatikan norma agama yang
berlaku di lingkungan sekolah. Oleh
karena itu, muatan kurikulum mata pelajaran harus ikut mendukung meningkatkan
iman, taqwa dan akhlak mulia.
g. Dinamika
perkembangan gobal
Pendidikan harus menciptakan
kemandirian, baik pada individu maupun bangsa, yang sangat penting ketika dunia
digerakan oleh pasar bebas. Pergaulan antar bangsa yang semakin dekat
memerlukan individu yang mandiri dan mampu bersaing serta mempunyai kemampuan
untuk hidup berdampingan dengan suku dan bangsa lain.
h.
Persatuan
nasional dan nilai-nilai kebangsaan
Pendidikan diarahkan untuk membangun karakter dan wawasan kebangsaan
peserta didik yang menjadi landasan penting bagi upaya memelihara persatuan dan
kesatuan bangsa dalam kerangka NKRI. Oleh karena itu, kurikulum harus mendorong
berkembangnya wawasan dan sikap kebangsaan serta persatuan nasional untuk
memperkuat keutuhan bangsa dalam wilayah NKRI.
i. Kondisi
sosial budaya masyarakat setempat
Kurikulum harus dikembangkan
dengan memperhatikan karakteristik sosial budaya masyarakat setempat dan
menunjang kelestarian keragaman budaya. Penghayatan dan apresiasi pada budaya
setempat harus terlebih dahulu ditumbuhkan sebelum mempelajari budaya dari
daerah dan bangsa lain.
j. Kesetaraan
jender
Kurikulum harus diarahkan kepada
terciptanya pendidikan yang berkeadilan dan memperhatikan kesetaraan jender.
k. Karakteristik
satuan pendidikan
Kurikulum harus dikembangkan
sesuai dengan fisi, misi, tujuan, kondisi dan ciri khas satuan pendidikan.
f. Evaluasi Pembelajaran Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
(KTSP)
Secara umum, penilaian adalah proses sistematis pengumpulan informasi
(angka, diskripsi verbal) analisis, interpretasi informasi untuk memberikan
kebutuhan terhadap kadar hasil kerja. Penilaian kelas merupakan proses
pengumpulan dan penggunaan informasi oleh guru untuk memberikan keputusan terhadap
hasil belajar siswa berdasarkan tahapan kemajuan belajarnya sehingga didapatkan
potret/profil kemampuan siswa dengan kompetensi yang ditetapkan dalam
kurikulum. Penilaian berbasis kelas inilah yang diterapkan dalam pembelajaran
yang berdasarkan Kurikulum Tingkat Satuan Satuan Pendidikan (KTSP).
Adapun penilaian kelas harus memperhatikan kriteria berikut :
a.
Validitas,
hasil penilaian dapat ditafsirkan sebagai apa yang akan dinilai
b.
Reliabilitas,
hasil penilaiannya ajeg, dan menggambarkan kemampuan yang sesungguhnya
c.
Fokus
kompetensi, penilaian dilakukan untuk pencapaian kompetensi yang sesuai dengan
kurikulum, dan materinya terkait langsung dengan indikator pencapaian
kompetensi
d.
Komprehensif,
informasi yang diperoleh cukup untuk membuat keputusan.
e. Objektif,
penilaian dilakukan secara adil, terencana, dan berkesinambungan.
f. Mendidik, penilaian dilakukan untuk memperbaiki
proses pembelajaran dan meningkatkan kualitas belajar
a.
Penilaian Kinerja (performance)
Penilaian Kinerja
ialah penilaian berdasarkan hasil pengamatan penilai terhadap aktivitas siswa
sebagaimana yang terjadi. Penilaian ini biasanya digunakan untuk menilai
kemampuan siswa dalam berpidato, pembacaan puisi, diskusi, pemecahan masalah,
patisipasi siswa dalam diskusi, menari, memainkan alat musik, aktifitas oleh
raga penggunaan peralatan laboratorium, mengoperasikan suatu alat. Penilaian
kinerja dapat menggunakan dua kemungkinan instrumen yaitu daftar cek (ya/tidak)
skala rentang (sangat kompeten/kompeten/agak kompeten/tidak kompeten).
1)
Penilaian Penugasan (proyek/project)
Penilaian
Penugasan atau proyek merupakan penilaian untuk mendapatkan gambaran kemampuan
menyeluruh atau umum secara kontekstual, mengenai kemampuan siswa dalam
menerapkan konsep dan pemahaman mata pelajaran tertentu. Penilaian terhadap
suatu tugas yang mengandung investigasi harus selesai dalam waktu tertentu.
Investigasi dalam penugasan memuat tahapan: perencanaan, pengumpulan data,
pengelolaan data, dan penyajian data. Penilaian penugasan bermanfaat untuk
menilai: ketrampilan menyelediki secara umum, pemahaman dan pengetahuan dalam
bidang tertentu, kemampuan mengaplikasi pengetahuan dalam suatu penyelidikan,
dan kemampuan menginformasikan subyek secara jelas.
2)
Penilaian Hasil Kerja (product)
Penilaian hasil
kerja atau product merupakan penilaian kepada siswa dalam mengontrol proses dan
pemanfaatan atau penggunaan bahan untuk menghasilkan sesuatu, kerja praktek
atau kualitas estetik dari sesuatu yang mereka produksi. Contoh : kerja
artistik (menggambar, melukis, kerajinan) makanan, pakaian, produk yang terbuat
dari kayu dan lain-lain.
3)
Penilaian Tes Tertulis
Penilaian secara
tertulis dilakukan dengan tes tertulis. Tes Tertulis merupakan tes
dimana soal dan jawaban yang diberikan kepada peserta didik dalam bentuk
tulisan. Dalam menjawab soal peserta didik tidak selalu merespon dalam bentuk
penulisan jawaban, tetapi dapat juga dalam bentuk lain, seperti memberi tanda,
mewarnai, menggambar, dan sebagainya. Ada dua bentuk tes tertulis yaitu soal
dengan memilih jawaban meliputi pilihan ganda dua pilihan (benar/salah),
menjodohkan. Sedangkan soal dengan mensuplay jawaban meliputi isian atau
melengkapi, jawaban singkat atau pendek dan soal uraian.
4)
Penilaian Portofolio
Portofolio
merupakan kumpulan karya atau hasil kerja seorang siswa dalam periode tertentu.
Kumpulan karya ini menggambakan
taraf kompetensi yang dicapai seorang siswa. Portofolio dapat digunakan
untuk menilai perkembangan kemampuan siswa.
5)
Penilaian Sikap
Penilaian terhadap perilaku dan keyakinan
siswa terhadap suatu objek, fenomena atau masalah. Penilaian ini dapat
dilakukan dengan cara antara lain:
a)
Observasi
perilaku, misalnya tentang kerjasama, inisiatif dan perhatian.
b)
Pertanyaan
langsung, misalnya tanggapan terhadap tata tertib sekolah yang baru
c)
Laopran
pribadi, misalnya menulis pandangan tentang permasalahan fiqih kontenporer
Demikianlah berbagai bentuk dan teknik penilaian
kelas yang bisa digunakan dalam penerapan pembelajaran pada KTSP. Bentuk dan
teknik mana yang dipilih sangat bergantung pada indikator kompetensi yang ingin
dicapai dalam pembelajaran dan strategi pembelajaran yang dikembangkan.
Daftar Pustaka:
Ø Nasution, Asas-Asas
Kurikulum. Jakarta : Bumi Aksara, 2005.
Ø H. M. Ahmad, dkk, Pengembangan
Kurikulum. Bandung : Pustaka
Setia, 1998.
Ø Oemar Hamalik, Kurikulum&Pembelajaran. Jakarta: Bumi Aksara, 2001.
Ø Muhammad Joko Susilo, Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan. Yogyakarta: Pustaka
Pelajar, 2007.
Ø Abdullah Idi, Pengembangan
Kurikulum Tiori dan Prakte. Yogyakarta : Ar-Ruzz
Media.
Ø Nana Syaodih Sukmadinata,
Pengembangan Kurikulum Tiori dan Praktek. Bandung:
PT Remaja Rosdakarya, 2009.
Ø Nasution, Asas-Asas
Kurikulum. Jakarta : Bumi Aksara, 2005.
Ø Syafruddin Nurdin,
Guru Profesional dan Implementasi Kurikulum. Jakarta
: Quartum Teaching, 2005.
0 comments:
Post a Comment