SEWA MENYEWA
A.
Pengertian Sewa Menyewa
Sewa menyewa berasal
dari kata dasar sewa. Menurut kamus umum Bahasa Indonesia sewa adalah pemakaian
(peminjaman) sesuatu dengan membayar uang. Dalam hukum Islam sewa menyewa
diistilahkan dengan ijarah, menurut etimologi adalah nama bagi suatu upah atau
bayar, sedang arti terminologinya suatu bentuk akad atas memanfaatan yang telah
dimaklumi, disengaja, dan menerima penyerahan serta diperbolehkannya dengan
penggantian yang jelas.
Menurut as-Sayyid
Sabiq, secara bahasa al- ijarah berasal dari kata al-ajru yang berarti al-iwad
(ganti) sedang arti terminologinya adalah suatu jenis akad untuk mengambil
manfaat dengan jalan penggantian.
Menurut ulama
Asy-Syafi’iyah ijarah adalah akad atas suatu kemanfaatan yang mengandung maksud
tertentu dan mubah, serta menerima
pengganti atau kebolehan dengan pengganti tertentu.
Menurut ulama
Malikiyah dan Hanabilah ijarah adalah menjadikan milik sesuatu
kemanfaatan yang mubah dalam waktu tertentu dengan pengganti.
B.
Dasar Hukum Sewa
Al-Qur’an Surat
al-Baqarah (2): 233
Al-Hadis
عن ابن عباس قال احتجم االنبي ص.م. واعطى الذى
حجمه ولوكان حراما لم يعطه
C.
Rukun Dan Sarat Ijarah
a.
Rukun
Sewa menyewa menjadi
sah jika dilakukan sesuai dengan rukun dan syaratnya. Menurut as-Sayyid Sabiq
ijarah menjadi sah dengan ijab qabul lafaz sewa dan yang berhubungan dengannya,
serta lafaz atau ungkapan apa saja yang dapat nenunjukkan hal tersebut.
Adapun menurut Jumhur
Ulama rukun ijarah ada empat yaitu :
1)‘Aqid
(orang yang berakad)
2)Sigat
akad
3)Ujrah
(upah)
4)Manfaat
b.
Syarat ijarah
Menurut as-Sayyid
Sabiq orang yang berakad disyaratkan berkemampuan, yaitu keduanya berakal dan
dapat membedakan. Jika salah seorang yang berakad itu gila atau anak kecil yang
belum dapat membedakan maka akad menjadi tidak sah. Sedangkan syarat sahnya yaitu
:
1)
kerelaan kedua pihak yang melakukan akad.
2)
Mengetahui manfaat dengan sempurna barang yang
diakadkan, sehingga mencegah terjadinya perselisihan.
Barang yang menjadi
obyek transaksi akad dapat dimanfaatkan kegunaannya menurut kriteria, realita
dan syara’.
3)
Dapat diserahkannya sesuatu yang disewakan
berikut kegunaanya (manfaatnya).
4)
Bahwa manfaat adalah hal yang mubah bukan yang
diharamkam.
Dalam Fiqh Muamalah
karya Rachmat Syafe’i persyaratan ijarah terdiri dari empat macam yaitu syarat al-inqad
terjadinya akad, syarat an-nafaz (syarat pelaksanaan akad), syarat sah, dan
syarat lazim.
1)
Syarat terjadinya akad berkaitan dengan aqid,
zat akad dan tempat akad.
Menurut ulama
Hanafiyah aqid harus berakal dan mumayyiz. Ulama Malikiyah berpendapat bahwa tamyiz
adalah syarat ijarah dan jual beli sedangkan balig adalah syarat
penyerahan. Dengan demikian, akad anak mumayyiz adalah sah, tetapi
bergantung atas keridaan walinya. Ulama Hanabilah dan Syafi’iyah mensyaratkan
orang yang beraqad harus mukallaf, yaitu balig dan berakal, sedang anak
mumayyiz belum dapat dikategorikan ahli aqad .
2)
Syarat pelaksanaan an-nafaz
Agar ijarah
terlaksana, barang harus dimiliki oleh aqid atau ia memiliki kekuasaan penuh
untuk akad.
3)
Syarat sah ijarah
a)
Adanya keridaan dari kedua pihak yang berakad
b)
Ma’qud ‘alaih (barang) bermanfaat dengan jelas.
Kejelasan barang
menghilangkan pertentangan diantara ‘aqid, contohnya: menjelaskan
manfaatnya ,pembatasan waktu, atau menjelaskan jenis pekerjaan jika ijarah atas
pekerjaan atau jasa seseorang .
c)
Ma’kud ‘alaih, barang harus dapat
memenuhi secara syara’.
Tidak sah menyewa
hewan untuk berbicara dengan anaknya, sebab hal itu mustahil.
d)
Kemanfaatan benda dibolehkan menurut syara’.
e)
Tidak menyewa untuk pekerjaan yang diwajibkan
kepadanya .
Tidak sah menyewa
orang untuk mengerjakan sholat fardhu, puasa, dan kewajiban lain .
f)
Tidak mengambil manfaat bagi diri orang yang
disewa
g)
Manfaat barang sesuai dengan keadaan umum.
Tidak boleh menyewa
pohon untuk dijadikan jemuran atau tempat berlindung sebab tidak sesuai dengan
manfaatnya .
4)
Syarat lazim
Syarat kelaziman
ijarah terdiri dari dua hal, yaitu barang sewaan terhindar dari cacat dan tidak
ada uzur yang dapat membatalkan akad .yaitu sesuatu yang dapat menyebabkan
kemadaran bagi yang berakad.
D.
Macam-Macam Sewa
a.
Ijarah a’yan yaitu sewa menyewa dalam bentuk
benda atau binatang, dimana pemilik benda tersebut menyewakan dengan mendapat
imbalan dari penyewa.
b.
Ijarah a’mal yaitu perikatan tentang
pekerjaan atau buruh manusia dimana pihak penyewa memberikan upah kepada pihak
yang menyewakan.
E.
Berakhirnya Sewa Menyewa
Ijarah adalah akad
lazim, yang salah satu pihak yang berakad tidak memiliki hak fasakh, karena ia
merupakan akad pertukaran, kecuali didapati hal yang mewajibkan fasakh. Ijarah
tidak menjadi fasakh dengan matinya salah satu yang berakad sedangkan yang
diakadkan selamat.
Ijarah menjadi
fasakh (batal) dengan hal sebagai berikut:
a.
Terjadi aib pada barang sewaan yang kejadiannya
ditangan penyewa atau terlihat aib lama padanya.
b.
Rusaknya barang yang disewakan.
c.
Rusaknya barang yang diupahkan, seperti rusaknya
baju yang diupahkan untuk dijahit.
d.
Terpenuhinya manfaat yang diakadkan, atau
selesainya pekerjaan, atau berakhirnya masa, kecuali jika terdapat uzur yang
mencegah fasakh.
e.
Penganut mazhab Hanafi membolehkan menfasakh
ijarah karena adanya uzur sekalipun dari salah satu pihak.
0 comments:
Post a Comment